Sahkah sholat dengan pakaian panjang melebihi mata kaki (musbil)?


بسم الله الرحمن الرحيم

Sahkah sholat dengan pakaian panjang melebihi mata kaki (musbil)?

Soal:

Jika pakaian atau celana panjang itu sampai menutupi kedua mata kaki maka sahkah sholatnya?

Fatwa:

Jika celana panjang itu menjulur hingga menutupi kedua mata kaki maka hal ini adalah haram sebagaimana sabda nabi صلى الله عليه وسلم:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Artinya:

“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka”. ( HR. Al Bukhori (5887) dari Abu Huroiroh رضي الله عنه.)

Apa yang disabdakan oleh nabi صلى الله عليه وسلم berupa sarung maka hukumnya sama untuk yang lainnya.

Dengan demikian maka wajib bagi manusia untuk mengangkat celananya dan pakaian lainnya yang ada di bawah kedua mata kaki, jika dia sholat dengan menjulurkannya di bawah mata kaki maka ahli ilmu berselisih tentang sahnya sholat. Diantara mereka berpendapat bahwa sholatnya itu sah karena dia telah menunaikan kewajiban yaitu menutup aurot, diantara mereka juga berpendapat bahwa sholatnya tidak sah karena dia menutup aurotnya dengan baju yang diharamkan dan mereka ini menjadikan termasuk syarat bahwa pakaian yang menutup aurot itu adalah mubah. Jadi manusia berada dalam bahaya jika dia sholat dengan menggunakan pakaian yang musbil, untuk itu bertaqwalah pada Allooh ‘Azza wa Jalla agar mengangkat pakaiannya sampai dengan di atas kedua mata kaki.

[Fatawa Asy Syaikh Muhammad Ash Sholih Al 'Utsaimiin I/414, Cetakan: I Daarul 'Alamil Kutub, Riyad KSA, Penterjemah: Ahmad Sobari Asy Syirbuniy]

12 comments on “Sahkah sholat dengan pakaian panjang melebihi mata kaki (musbil)?

  1. Assalamu’alaikum,
    Abu Khodijah….hadist ini untuk umat Islam semua ya ? Apakah hanya utk laki laki saja ?
    Kalo utk semua org Islam..lha yg perempuan masak sholatnya harus nampak betisnya…
    Kalo utk laki laki saja…wah berarti yg perempuan kalo sholat masuk neraka semua dong ?

    Apakah masuk rukun sholat bahwa sarung harus di atas mata kaki ? Apakah jika sarung di bawah mata kaki menguragi rukun sholat ?

    Saya kurang spendapat dengan artikel yg anda posting ini…beda pendapat gak papa khan ???

    Salam

    • Wa ‘alaikumussalam warohmatullohi wa barokaatuh.

      Ahlan wa sahlan ya akhi…
      Hadits tentang isbal (pakaian melebihi mata kaki) memang khusus untuk kaum laki-laki, sedangkan perempuan maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjelaskan berbeda ketika ditanya oleh Ummu Salamah رضي الله عنها :
      فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بذُيُولِهِنَّ ؟
      “Bagaimana yang dilakukan oleh wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (yang menyentuh tanah)?”
      Beliau menjawab :
      يُرْخِينَ شِبْراً
      “Mereka (boleh) memanjangkan satu jengkal”.
      Ummu Salamah berkata:
      إِذَاً تَنْكَشِفُ أقْدَامُهُنَّ
      “Jadi akan tersingkap telapak kaki-telapak kaki mereka”
      Beliau bersabda :
      فَيرخِينَهُ ذِرَاعاً لاَ يَزِدْنَ
      “Mereka (boleh) memanjangkannya satu hasta dan jangan lebih”.
      (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi, beliau mengatakan: Hadits hasan shohih)
      Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Solihin, Kitabul Libas yang menerangkan tentang masalah ini.

      Berkaitan dengan sah dan tidaknya sholat laki-laki yang memakai pakaian musbil maka dari fatwa di atas telah jelas bahwa para ulama berbeda pendapat antara yang menyatakan sah dan ada yang menyatakan tidak sah. Hal ini berkaitan dengan perbedaan mereka tentang memakai pakaian yang harom sehingga berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholatnya. Namun untuk lebih berhati-hati maka hendaklah kita memperhatikan pakaian kita sehingga tidak isbal. Jangan sampai kita melakukan dosa ketika beribadah pada Alloh Ta’ala. Mudah-mudahan Alloh Ta’ala menerima sholat kita.

      Masalah berbeda pendapat itu tidak mengapa apabila kita berpijak pada dalil-dalil yang shohih. Dan tidak hanya berdasarkan pendapat pribadi yang tidak berpijak di atas ilmu. Semoga Alloh تعالى senantiasa membukakan pintu ilmu dan pemahaman kepada kita semua.

      Terimakasih telah berkunjung dan berdiskusi.

  2. Ping-balik: Sahkah Sholat dengan Pakaian Panjang Melebihi Mata Kaki (musbil)? | Jυrηαl Sαlαfiyυη

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s