Kategori
Aqidah dan Manhaj Artikel Fiqih Hadits

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban


بسم الله الرحمن الرحيم

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

Oleh : Abu Shiddiq Asy Syirbuni

Diantara kebiasaan yang menyebar dan dilakukan oleh banyak kaum muslimin di negeri kita dan di negeri-negeri lain dalam bulan sya’ban ini adalah melakukan ibadah-ibadah khusus dalam malam nisfu sya’ban atau perayaan pertengahan bulan sya’ban. Namun apakah ibadah-ibadah khusus ini mempunyai dasar dalil yang shohih?

Al Imam Ibnu Rojab mengatakan dalam karya beliau “Lathoiful Ma’arif” di pembahasan “Wadzoif Syahri Sya’ban” : Untuk keutamaan malam nisfu sya’ban terdapat hadits-hadits lain yang bermacam-macam, hadits-hadits itu diperselisihkan keshohihannya, kebanyakan para ulama mendho’ifkannya, namun sebagiannya dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan beliau mentakhrijnya dalam shohihnya.

Diantaranya hadits ‘Aisyah, dia berkata, ‘Saya kehilangan Nabi صلى الله عليه وسلم , kemudian saya keluar dan mendapatkan beliau sedang di Baqi’ mengangkat kepalanya ke langit, kemudian berkata : “Apakah kamu takut jika Alloh dan rosul-Nya berbuat dzolim kepadamu?” Akupun berkata, ‘Wahai Rosululloh, aku menyangka engkau mendatangi sebagian istri-istrimu’. Beliau bersabda :

إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّماَءِ الدُّنْيَا، فَيَغْفِرُ لَأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شِعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ

“Sesungguhnya Alloh turun pada malam pertengahan bulan sya’ban (nisfu sya’ban) ke langit dunia, kemudian mengampuni (manusia) sebanyak bilangan bulu domba suku Kalb”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah, At Tirmidzi menyebutkan dari Al Bukhori bahwa beliau mendho’ifkannya.

Ibnu Majah mengeluarkan dari hadits Abu Musa, dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيَطَّلِعُ فِيْ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Alloh memperhatikan pada malam nisfu sya’ban, kemudian mengampuni seluruh makhluq-Nya kecuali musyrik dan musyahin[1]”.

Al Imam Ahmad mengeluarkan dari hadits Abdulloh bin ‘Amr dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيَطَّلِعُ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ، إِلاَّ اثْنَيْنِ، مُشَاحِنٍ، أَوْ قَاتِلِ نَفْسٍ

“Sesungguhnya Alloh memperhatikan makhluq-Nya pada malam nisfu sya’ban, kemudian mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua : musyahin atau orang bunuh diri”.

Dan hadits ini dikeluarkan juga oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya dari hadits Mu’adz secara marfu’.

Diriwayatkan dari hadits Usman bin Abil ‘Ash secara marfu’:

إِذَا كَانَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، نَادَى مُنَادٍ: هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرُ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيْهِ؟ فَلاَ يَسْأَلُ أَحَدٌ شيئًا إِلاَّ أُعْطِيْ، إِلاَّ زَانِيَةٌ بِفَرْجِهَا، أَوْ مُشْرِكٍ

“Jika datang malam nisfu sya’ban maka ada penyeru yang menyeru : “Apakah ada orang yang meminta ampunan maka Aku akan mengampuninya, apakah ada yang meminta maka Aku akan memberinya. Tidaklah seorangpun yang meminta sesuatu kecuali Aku akan memberinya, kecuali orang yang berzina dengan kemaluannya dan musyrik”.

Dalam bab ini ada hadits-hadits yang lain yang di dalamnya ada kedho’ifan. (Lathoiful Ma’arif 261-262)

  • Pendapat para ulama ahli hadits terhadap hadits-hadits keutamaan malam nisfu sya’ban :

Syaikh Al Muhadits Hatim Asy Syarif[2] -hafidzohulloh- menjelaskan para ulama yang menshohihkannya dan ulama yang mendho’ifkannya sebagaimana berikut :

  • Ulama yang menguatkan hadits tersebut : Ibnu Hibban, Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, Al Baihaqi mempunyai perkataan yang tidak jelas dalam menshohihkannya, Abu Syamah dalam Al Ba’its (132), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mempunyai perkataan yang menunjukkan penshohihan atau menerima keutamaannya dan beliau menyebutkan adanya nash Imam Ahmad dan kebanyakan ulama madzhab Hambali (Iqtdho Ash Shirotil Mustaqim 136/137), Ikhtiyaroot Al Ba’liy (65), dan Syaikhul Islam mempunyai perkataan yang lain yang menunjukkan tawaqufnya (diam) beliau terhadap penshohihan hadits ini (Majmu’ Fatawa 3/388). Terakhir Al Allamah Al Albani menshohihkan hadits ini.
  • Sedangkan ulama yang mendho’ifkan hadits dari seluruh sisinya : Diantara mereka Ad Daruqutniy dan Al Uqoiliy dalam Ad Du’afaa (3/789) ketika menjelaskan biografi Abdul Malik bin Abdul Malik, Ibnu Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (815-924), Abul Khottob Ibnu Dihyah dalam Adaa’i ma Wajab (80), Abu Bakr Al Arobi dalam Ahkaamul Qur’an (4/1690), di setujui oleh Al Qurtubi dalam Al Jami’ li Ahkamil Qur’an (16/128), bahkan Abul Khottob ibnu Dihyah mengatakan, ‘Telah berkata Ahlut Ta’dil dan Tajrih : Tidak ada dalam hadits nisfu sya’ban satu hadits shohihpun’. Al Ba’its (127) oleh Abu Syamah. (selesai penukilan).

Manakah yang terkuat dari dua pendapat para ulama tentang tersebut ?

Saya tidak akan menentukan manakah pendapat yang lebih benar dari dua pendapat tadi karena harus disertai dengan argumen dan pembahasan yang cukup panjang. Namun apabila kita cermati dari hadits-hadits tentang keutamaan malam nisfu sya’ban yang bisa diterima maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak menjelaskan tentang kaifiyah dan tatacara tertentu dalam ibadah di malam nisfu sya’ban. Maka sepatutnya kitapun tidak melakukan ibadah dengan ketentuan khusus pada malam ini. Karena agar ibadah kita diterima haruslah memenuhi dua syarat, yaitu :

  1. Ikhlas karena Allooh Ta’ala.
  2. Sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم.

Dengan demikian apabila kita ingin menghidupkan malam nisfu sya’ban maka kita beribadah secara umum dengan banyak berdo’a, beristighfar, qiyamullail pada sepertiga malam terakhir, atau dengan ibadah-ibadah lain yang disunnahkan pada malam-malam dan hari-hari yang lainnya.

Adapun sholat khusus pada malam nisfu sya’ban 100 roka’at maka ini adalah jelas bid’ah munkaroh yang tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Hafidz Al ‘Iroqi bahwa hadits sholat pada malam nisfu sya’ban adalah palsu dan dusta atas nama Rosululloh صلى الله عليه وسلم .

Al Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ mengatakan, ‘Sholat yang dikenal dengan sholat ar roghoib ….. dan sholat nisfu sya’ban 100 roka’at, maka kedua sholat ini adalah bid’ah munkaroh, kamu jangan tertipu dengan disebutkan keduanya dalam kitab Quutul Quluub dan Ihyaa’ Ulumiddiin, dan tidak pula pada hadits yang disebutkan dalam (keutamaan) keduanya, sesungguhnya semuanya itu bathil, dan jangan pula tertipu dengan sebagian imam yang tersamar dengan hukum kedua sholat tersebut kemudian menulis beberapa lembar untuk mesunnahkan keduanya, maka ia telah salah dalam perkara ini’.

Adapun shoum pada siang harinya apabila dengan niyat shoum ayaamul biidh (puasa setiap pertengahan bulan) maka ini termasuk sunnah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rojab dalam Lathoiful Ma’arif. Sedangkan dengan niyat khusus untuk nisfu sya’ban maka ini menyelisihi petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم.

Al Imam Muhammad bin Abdurrohman bin Abdurrohim Al Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, ‘Saya tidak mendapatkan dalam masalah shoum pada hari malam nisfu sya’ban satu hadits marfu’ yang shohih. Adapun hadits Ali yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafadz : “Jika datang malam nisfu sya’ban maka sholatlah pada malam harinya dan shoumlah pada siang harinya…”(sampai akhir hadits) maka sungguh aku telah mengetahuinya bahwa hadits itu dho’if jiddan. Dan Ali mempunyai hadits yang lain yang terdapat di dalamnya lafadz : “Jika memasuki waktu shubuh hari itu melakukan shoum maka shoum itu (seperti) shoum enam puluh tahun yang lalu dan enam puluh tahun yang akan datang”. Ibnul Jauzi meriwayatkan dalam Al Maudhu’at dan mengatakan, ‘Maudhu’ (palsu) dan isnadnya gelap’.   Wallohu a’lam.

 

[1] Musyahin مشاحن , para ulama menjelaskan beberapa makna musyahin diantaranya pendengki, permusuhan yang memenuhi hati, ahli bid’ah dan yang keluar dari jama’ah kaum muslimin.

[2] Perkataan beliau ini terdapat di forum internet dengan alamat : http://majles.alukah.net/t38101/

Oleh Al-Getasani

Seorang yang sedang menyusuri liku-liku dunia untuk berbekal di kehidupan yang abadi.

Tinggalkan komentar